Kupangberita.com – Terungkap sejumlah Oknum melakukan pungutan liar di jalan masuk Pantai Panmuti yang terletak di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang sekitar tiga bulan tanpa karcis masuk.
Salah satu Pengunjung Anto Tameo di kawasan wisata Pantai Panmuti, Senin (2/08/2021) mengatakan, aktivitas penagihan uang masuk itu baru dilakukan karena sudah tiga kali dirinya bersama teman-teman berwisata ke Pantai itu namun tidak pernah ditagih uang masuk apalagi ditagih tanpa karcis masuk.
Dia menjelaskan ketika dirinya meminta karcis masuk karena ditagih sejumlah warga yang berjaga di kawasan wisata itu mengatakan tidak ada karena bukan dari pemerintah melainkan dari mereka warga yang memiliki akses jalan masuk menuju wisata Pantai Panmuti.
Menurut dia jika setiap orang yang masuk itu Rp 5 ribu dan satu unit motor juga Rp 5 ribu sedangkan satu unit mobil Rp 10 ribu. Penagihan itu tanpa karcis masuk sehingga uang itu dipakai oleh mereka yang tagih setiap hari dan tidak diberikan kepada pemerintah sedikit pun.
”Dirinya menyesalkan sikap dari sejumlah oknum yang menagih uang masuk Pantai Panmuti tanpa karcis itu karena uang yang ditagih itu justru merugikan para pengunjung dan tidak memiliki dampak positif bagi pembangunan objek wisata itu,’’ ujar Anto Tameo.
Anto Taneo Menambahkan, setiap hari Sabtu atau Minggu dan hari libur yang berkunjung di Pantai itu sekitar 100 lebih orang untuk menikmati pesona pantai namun di tagih uang masuk sedangkan Pantai adalah milik Pemerintah dan uang tagihan itu bukan dipakai untuk bangun atau rawat Pantai lebih baik malah untuk kepentingan pribadi mereka.
Kalau pengunjung capai 100 orang dalam hari libur, jelas dia, keuntungan yang di terima sekitar Rp 5 juta. Uang sebesar itu dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak sedikit pun untuk Pendapatan Anggaran Desa (PADes) atau untuk Pemerintah Kabupaten padahal Pantai itu adalah milik pemerintah maka hal itu sangat merugikan dan tidak memiliki dampak positif dari pembangunan objek wisata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.