Alasan Korinus Masneno mengandeng Silfester M. Banfatin sebagai Cawabup karena dirinya memahami kalau burung itu salah satu sayapnya patah pasti tidak akan terbang sempurna.
Hari ini saya menganggap pak Feky bukan sayap yang patah. Bagi saya dia sempurna dan bisa mengimbangi saya dalam rangka membangun Kabupaten Kupang.
Lebih lanjut, Silfester M. Banfatin komitmen mendampingi Korinus Masneno, dengan tegas ia mengatakan pake Korsa sebetulnya adalah kolaborasi, tetapi spirit kontekstualnya adalah helix dan pentahelix.
Pentahelix ini kita akan meraih melalui paket Korsa. Kabupaten Kupang sangat luar biasa potensinya. Tetapi untuk membangun butuh kerjasama yang pasti.
“Saya hadiri mendampingi, Korinus Masneno untuk mewujudkan Kabupaten Kupang yang unggul, mandiri dan Sejahtera,” ungkapnya.
Ia juga berkomitmen jika paket Korsa berhasil memenangkan kontelasi pilkada di Kabupaten Kupang akan berkomiten selalu sejalan hingga akhir masa jabatan dengan seimbang.
Namun bukan soal jaminan, tetapi di dalam menjalankan roda pemerintahan kepentingan pribadi tidak diatas kepentingan umum.
“Kami berdua hadir untuk kepentingan rakyat. Jadi kedepan tidak akan terjadi yang namanya retak atau pecah,” tegas Banfatin.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupupaten Kupang, Tome da Costa tidak menampik bahwa informasi calon bupati dari partai sendiri itu ada.
“Memang betul dari DPP Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kupang ada kader partai yang siap diusung sebagi calon bupati.
Tetapi saat ini, kita diperintahkan untuk membuka pendaftaran untuk semua kader internal maupun diluar partai untuk mendaftar,” jelas Tome.
Diakui Tome bahwa DPP sendiri telah memerintahkan Kader Gerindra untuk maju sebagai Bawabup.
“Besok itu, Yosef Lede akan mendaftakan diri. Terkait lolos dan tidaknya itu urusan DPP,” pungkas Tome.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.