Jakarta, KupangBerita.com , – Abu vulkanik masih mengganggu wilayah udara hingga hari ini, Jumat (19/4) akibat erupsi Gunung Ruang. Kondisi ini berdampak pada keamanan dan keselamatan penerbangan. Otoritas bandar udara (bandara) telah menerbitkan notifikasi terkait kondisi tersebut.
Erupsi yang terjadi sejak Selasa lalu (16/4) berdampak pada penutupan operasional Bandara Internasional Sam Ratulangi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Bandara yang berjarak sekitar 95 km dari Gunung Ruang masih tutup sementara waktu. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memonitor penutupan bandara diperpanjang hingga hari ini, Jumat (19/4), pukul 06.00 – 18.00 Wita.
Distribusi abu vulkanik Gunung Ruang terpantau hingga Kabupaten Minahasa Utara pada Kamis kemarin (18/4).
Sejumlah wilayah kecamatan terdampak abu vulkanik, di antaranya Kecamatan Likupang Barat, Wori, Likupang Timur dan Likupang Selatan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara mengimbau warga untuk menggunakan masker dan tetap tenang, khususnya dalam menyikapi informasi hoaks.
Perkembangan informasi pada Kamis malam (18/4), pukul 23.00 WIB, BNPB memantau Pelabuhan Tagulandang saat ini dioperasikan untuk mobilisasi evakuasi dan pendistribusian bantuan kepada masyarakat terdampak.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah mengaktifkan pos komando yang berada di Desa Apengsala. Des aini berjarak 15 km dari Gunung Ruang.
Pasca Erupsi eksplosif, jaringan listrik dan komunikasi lumpuh di Kampung Laing Patehi yang berada di Pulau Ruang.
Sedangkan di Desa Lumbo di Pulau Tagulandang, kondisi jaringan komunikasi tidak berfungsi secara optimal.
Pengungsian yang telah didata BPBD berada di Pulau Tagulandang berjumlah 272 KK atau 838 jiwa.
Mereka yang berasal dari Desa Laingpatehi berjumlah 166 KK (506 jiwa) dan Desa Pumpente 106 KK (332 jiwa).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.