Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tanggapan Dewan Pers Terhadap Pemberitaan Tentang Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Tanggapan Dewan Pers Terhadap Pemberitaan Wartawan Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers.
Foto. Tanggapan Dewan Pers Terhadap Pemberitaan Wartawan Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers.

KupangBerita.com, — Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Ketua Dewan Pers hari itu melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU.

Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media.

Baca Juga:  UPDATE: 267 Rumah Warga Rusak Dampak Gempa Garut

Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.

Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik.

Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu. kesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers.


Powered By NusaCloudHost