KupangBerita.com, – Sejumlah fenomena luar angkasa akan terjadi. Dan salah satunya adalah ledakan matahari. Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) itu terjadi saat gerhana matahari yang berlangsung Senin tanggal 8 April tahun 2024.
BMKG dalam keterangan resminya menjelaskan menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau lebaran 2024 manusia di bumi dapat menyaksikan gerhana matahari total dan ledakan matahari secara bersamaan.
Hanya saja masyarakat Indonesia tidak bisa menyaksikan GMT karena akan terlihat di Mexico, Amerika Serikat dan Kanada saja.
NASA memperkirakan GMT muncul mulai dari Mexico pukul 11.07 PDT dan berakhir di pantai Atlantic newfland Canada pada pukul 171 ndt
Waktu gerhana matahari total di Indonesia gerhana sebagian mulai sekitar pukul 22 42 WIB gerhana total dimulai sekitar pukul 23 38 WIB Puncak gerhana sekitar pukul 1.17 Wib.
Gerhana total berakhir sekitar pukul 2.55 WIB gerhana sebagian berakhir sekitar pukul 3.52 Wit.
Berikut fakta-fakta terkait GMT ledakan matahari gerhana matahari total pada tanggal 8 April akan dibarengi dengan ledakan.
Mengutip National Center for
Atmospheric Research ledakan terlihat saat proses menuju puncak gerhana saat menyaksikan gerhana matahari total tanggal 8 April.
NCAR mencatat akan terlihat ledakan-ledakan di Matahari saat totalitas gerhana matahari.
Dikutip dari laman resmi BMKG, Selasa 2 April tahun 2024 pandangan matahari dari bumi terhalang oleh bulan dan menyisakan sisi tepi pada sisi tepi ini masyarakat di bumi bisa menyaksikan tepian plasma matahari tampak meledak-ledak.
BMKG menambahkan ledakan matahari terjadi karena adanya aktivitas internal di pusat tata surya.
Itu tingkat aktivitas mengalami pasang surut selama siklus 11 tahunan dan puncaknya tahun ini BMKG menilai ledakan kemungkinan karena adanya gaya magnetik atau reaksi nuklir dalam matahari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.