Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Amankan 12 Orang dari Sarang Penyalur TKI Ilegal di Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Polisi Amankan 12 Orang dari Sarang Penyalur TKI Ilegal di Kupang.
Foto. Polisi Amankan 12 Orang dari Sarang Penyalur TKI Ilegal di Kupang.

Oelamasi, KupangBerita.com , Personil Polres Kupang berhasil meringkus AM, terduga pelaku penyalur TKI ilegal. AM diduga terlibat dalam dugaan TPPO. Sebanyak 12 orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Diketahui, 12 orang TKI ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, berhasil diamankan anggota Satuan intelkam Polres Kupang, Sabtu (30/03/2024) pukul 19.00 WITA.

Selain 12 orang tenaga kerja ilegal, turut diamankan pula seorang petugas lapangan berinisial AM (35 tahun) yang berperan sebagai perekrut.

Baca Juga:  Kapolres Kupang Rotasi 6 Kapolsek dan Kabagren, Ini Daftarnya

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh media ini, ke 12 TKI Ilegal dan petugas lapangan diamankan di RT39/RW 13, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Provinsi NTT.


Powered By NusaCloudHost