Oelamasi, KupangBerita.com , Personil Polres Kupang berhasil meringkus AM, terduga pelaku penyalur TKI ilegal. AM diduga terlibat dalam dugaan TPPO. Sebanyak 12 orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Diketahui, 12 orang TKI ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, berhasil diamankan anggota Satuan intelkam Polres Kupang, Sabtu (30/03/2024) pukul 19.00 WITA.
Selain 12 orang tenaga kerja ilegal, turut diamankan pula seorang petugas lapangan berinisial AM (35 tahun) yang berperan sebagai perekrut.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh media ini, ke 12 TKI Ilegal dan petugas lapangan diamankan di RT39/RW 13, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.