Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

3 Pelaku Pembakaran Motor di Amarasi Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Sesalkan Kinerja Anggota Polres Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pelaku Pembakaran Motor di Amarasi Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Sesalkan Kinerja Anggota Polres Kupang.
Foto. Pelaku Pembakaran Motor di Amarasi Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Sesalkan Kinerja Anggota Polres Kupang.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Tiga pelaku pengeroyokan hingga pembakaran sepeda motor di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT,  hingga kini masih dibiarkan berkeliaran di Kampung, keluarga korban sesalkan kinerja anggota Polres Kupang.

Jamez Mamun, Minggu ( 31/3) kepada media mengungkapkan kasus pengeroyokan hingga berujung pembakaran 1 unit sepeda motor di Dusun II, Desa Retraen telah di laporan ke Polres Kupang dengan korban Zet Nomleni (29).

“Namun, sampai dengan saat ini belum ada penanganan dari pihak Kepolisian. Hingga saat ini para pelaku masih berkeliaran bebas di kampung.

Seharusnya pihak kepolisian menangkap para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ungkap Jamez.

Baca Juga:  Personil Polres Kupang Berhasil Ringkus DN di Hutan Usai Membunuh Lazarus Bell

James Mamun menambahkan bahwa para pelaku ini sudah diterbitkan status DPO dari Polres Kupang sejak tahun 2021.

“Ke 3 pelaku yakni Adi Leksi Siki, Mesi Siki, dan Jufen Siki juga terlibat dalam aksi pembakaran rumah dan sepeda motor pada tahun 2021 lalu. Dan Jumat kemarin melakukan pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor.

Herannya sampai saat ini sudah ada laporan Polisi, namun sampai saat ini belum ada tindakan apa – apa dari kepolisian.

Kami menduga para pelaku dibekingi oleh oknum aparat. Dana membiarkan mereka sebagai aset kejahatan di kampung,” pungkas.

Dibeberkan Jamez, bahwa salah satu terduga pelaku atas nama, Messi Siki, sudah 2 kali dilaporkan di Polres Kupang dengan kasus penganiayaan ditambah kasus kemarin.

Baca Juga:  Nekat Curi Motor di Parkiran RS. Leona, Pria 44 Tahun di Kota Kupang Diciduk Polisi

Ditempat terpisah Kapolres Kupang, Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, saat dikonfirmasi media menegaskan, Polres kupang tidak pernah melindungi para pelaku kejahatan dan penyidik telah bekerja maksimal untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Hal ini di buktikan dengan perkara pengrusakan dan pembakaran kios, di Desa Retraen pada tahun 2021 lalu, dengan pelaku 17 orang, kami sudah tetapkan sebagai tersangka.


Powered By NusaCloudHost