“Selain itu, kami telah lakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka dan berkasnya sudah P21. Sementara masih terdapat 13 pelaku lainnya, kami juga telah keluarkan DPO,” Jelas Elpidus.
Ditegaskan Kasat Reskrim, penyidik Polres Kupang tetap bekerja dengan terus melakukan pengembangan termasuk dengan menggalang beberapa pihak untuk membantu Polisi.
“Perlu kami informasikan, bahwa para pelaku merupakan pelaku kejahatan yang sudah berulang dan sangat meresahkan masyarakat setempat.
Saya pastikan bhw terhadap para pelaku akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Tegas Iptu Elpidus Kono Feka.
Dibeberkan Elpidus, bahwa beberapa waktu lalu penyidik telah berupaya melakukan penangkapan terhadap para pelaku di dalam kampung.
“Namun, para pelaku bersama teman – temannya melakukan perlawanan dengan cara memadamkan lampu dan melakukan pelemparan kepada petugas.
Para pelaku, setiap kami ke sana selalu berusaha menghindar dengan cara masuk hutan. Dan akan kembali setelah situasi sudah aman,” Bebernya.
Ditambahkan Elpidus bahwa Jika ada masyarakat yang membatu menginformasikan keberadaan para pelaku, maka terhadap masyarakat tersebut, akan di intimidasi. Sehingga masyarakat di sana juga ketakutan untuk membantu penyidik.
Pertimbangan saya, untuk mengantisipasi jatuhnya korban pada petugas dan masyarakat saya menggunakan cara lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya pastikan bahwa para pelaku akan kami tangkap untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.