Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Mudahkan Wajib Pajak, Pemkab Kupang Luncurkan Pembayaran Pajak PBB dengan QRIS

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Mudahkan Wajib Pajak, Pemkab Kupang luncurkan Pembayaran Pajak PBB dengan QRIS.
Foto. Mudahkan Wajib Pajak, Pemkab Kupang luncurkan Pembayaran Pajak PBB dengan QRIS.

Dijelaskan Bupati, wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya boleh melakukan pembayaran PBB-P2, melalui aplikasi “B’Pung mobile Bank NTT” dan seluruh agen bank NTT yang tersebar di seluruh wilayah NTT.

Diluncurkan pembayaran PBB-P2, maka Kabupaten Kupang sudah memasuki era baru dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dan merupakan sebuah transformasi dalam pelayanan publik.

“Ini merupakan langkah nyata dari sinergitas pemerintah daerah dan PT. Bank NTT. Tentu hal ini dapat menopang pemerintah daerah dalam merealisasikan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Layanan, 13 Puskesmas di Kabupaten Kupang Lakukan Re-Akreditasi

Upaya ini terus kita lakukan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak,” pungkas Masneno.

Dikatakan Korinus Masneno bahwa postur APBD Kabupaten Kupang tahun 2024 sebesar 1 miliar lebih, belum lagi defisit yang terjadi. Sementara kontribusi PAD hanya berkisar Rp51 miliar.


Powered By NusaCloudHost