“Kami menghormati proses hukum dimana penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi dan silahkan berproses di MK, dan tidak perlu membangun opini liar yang mendahului proses hukum di MK,” Pungkas Ian.
Ia meminta El Asamau agar tidak usah memperkeruh keadaan dengan statement di media yang bisa menyesatkan karena belum ada bukti. Sebaiknya fokus mempersiapkan bukti untuk dibawa dalam persidangan di MK.
“Kami mengajak publik NTT agar tidak usah terpancing dengan usaha pihak tertentu dalam menggiring opini terkait kecurangan pemilu karena sudah sangat jelas aturan main bahwa menyelesaikan urusan sengketa pemilu adalah ranah MK sehingga sebelum ada putusan maka jangan membuat opini liar,” ujarnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.