KupangBerita.com, — Kabar baiknya, MenpanRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan ada cara agar tenaga honorer menerima THR.
Sayangnya, pemerintah memastikan tidak ada THR bagi tenaga honorer karena hanya diperuntukkan aparatur negara.
Sebelumnya, MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengadakan konferensi pers tentang pencairan THR 2024 pada Jumat, 15 Maret 2024.
Pada konferensi tersebut, disampaikan bahwa penerima THR tahun ini hanya mencakup PNS, Calon PNS, dan PPPK.
Bagi honorer yang belum terangkat menjadi PPPK, mereka sangat disayangkan tidak akan menerima THR.
Dijelaskan MenPANRB, honorer baru berhak menerima THR apabila telah diangkat menjadi PPPK.
Dengan demikian, nasib honorer terkait THR tahun ini tergantung pada status kepegawaian mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.