Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kemnaker RI Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Simak Ketegasan Menaker

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Kemnaker RI Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Simak Ketegasan Menaker.
Foto. Kemnaker RI Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Simak Ketegasan Menaker.

Jakarta, KupangBerita.com, — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Senin (18/03/2024) di Jakarta, Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida.

Baca Juga:  Banjir dan Longsor di Kota Bitung, 162 Warga Dilaporkan Mengungsi

Dipertegas kembali oleh Ida Fauziyah, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

“Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida.


Powered By NusaCloudHost