Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemeriksaan Kasus Pencurian Anakan Pisang Cavendish Berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pemeriksaan Kasus Pencurian Anakan Pisang Cavendish Berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Foto. Pemeriksaan Kasus Pencurian Anakan Pisang Cavendish Berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Kasus pencurian 400 tanaman pisang Cavendish di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT pada awal tahun 2023 yang dilaporkan Yohanes Yap pada tanggal 14 Januari 2023, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Polisi juga menetapkan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut, yakni Gasper Tipnoni (GT), sekaligus tersangka utama yang melakukan tindak pidana berdasarkan pasal tersebut. 362 KUHP Juncto 55 Ayat 1 Angka 1e KUHP berdasarkan Pasal Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2023 /SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, 14 Januari 2023.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, Sabtu (09/3) menjelaskan Penyidik Polres Kupang telah melakukan pelimpahan tahap I ke Kejari Kabupaten Kupang.

“Saat ini berkas tahap I, sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih menunggu P19 dari  Jaksa,” terangnya.

Sejauh ini dari hasil gelar perkara, penyidik hanya menetapkan 1 tersangka karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti,”jelasnya.

Penetapan tersangka juga kata Elpidus, berdasarkan ketentuan  dalam pasal 184 KUHP dan telah di sempurnakan dengan adanya putusan MK  No 21/PUU-XII/2014.


Powered By NusaCloudHost