Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buruan Laporkan Pajak Tahun Anda, Jika Tidak Mau Dapatkan Sanksi Keterlambatan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Buruan Laporkan Pajak Tahun Anda, Jika Tidak Mau Dapatkan Sanksi Keterlambatan.
Foto. Buruan Laporkan Pajak Tahun Anda, Jika Tidak Mau Dapatkan Sanksi Keterlambatan.

KupangBerita.com, — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

“Pelaporan SPT berdasarkan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sesuai bunyi Pasal 3 ayat (1), masing-masing wajib pajak harus mengisi SPT dengan lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani serta disampaikan ke kantor DJP.

Selain itu, pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assessment.

Baca Juga:  Serap Hasil Produk Pertanian, Pemerintah Kabupaten Kupang Gelar Gerakan Pangan Murah

SPT tahunan merupakan bentuk penilaian diri (self-assessment) dan sarana pelaporan harta dan kewajiban Wajib Pajak,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (08/3) di Jakarta.

Dikatakan Dwi Astuti, wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kewajiban lapor SPT sampai dengan batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi.


Powered By NusaCloudHost