Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buruan Laporkan Pajak Tahun Anda, Jika Tidak Mau Dapatkan Sanksi Keterlambatan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Buruan Laporkan Pajak Tahun Anda, Jika Tidak Mau Dapatkan Sanksi Keterlambatan.
Foto. Buruan Laporkan Pajak Tahun Anda, Jika Tidak Mau Dapatkan Sanksi Keterlambatan.

Berikut cara melapor SPT anda sebagai berikut :
A. Cara lapor SPT formulir 1770 SS menggunakan e-filing Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat, atau sumbangan lainnya

  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Pilih “LOGIN”.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan;
  • Bila sudah, klik “LOGIN”;
  • Pilih menu “LAPOR” dan klik enu “e-filing” setelah masuk ke dashboard;
  • Pilih menu “Buat SPT”
  • Isi pertanyaan yang diberikan
  • Pilih “SPT 1770 SS” setelah menjawab pertanyaan sesuai jawaban.
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
  • Pilih “Langkah Selanjutnya”
  • Perlu dicatat bahwa kolom “Pembetulan” hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
  • Isi bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang, seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
  • Pilih status Penghasilan Tidak Kena Wajib Pajak pada poin ketiga
  • Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6
  • Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan wajib pajak ke Bagian B
  • Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak dikenakan pajak maupun penghasilan final
  • Bagian C isi dengan nominal utang dan harta Centang pernyataan “Setuju/Agree” pada kolom pernyataan
  • Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email dan klik “Kirim SPT”
  • Tunggu beberapa saat sampai wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari SPT yang dilaporkan ke email.***
Baca Juga:  Jadi Agen Laku Pandai, 2 Nasabah Ungkap Fakta Pelayanan di Bank NTT

 

 


Powered By NusaCloudHost