Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buruan Laporkan Pajak Tahun Anda, Jika Tidak Mau Dapatkan Sanksi Keterlambatan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Buruan Laporkan Pajak Tahun Anda, Jika Tidak Mau Dapatkan Sanksi Keterlambatan.
Foto. Buruan Laporkan Pajak Tahun Anda, Jika Tidak Mau Dapatkan Sanksi Keterlambatan.

DJP akan mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai bunyi pasal. 7 Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketentuan ini berlaku bagi setiap SPT Tahunan yang terlambat disampaikan ke kantor DJP terdekat.

Sementara itu, wajib pajak badan akan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 juta rupiah apabila tidak melapor SPT.

Dwi mengatakan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah bertahun-tahun tidak menyampaikan SPT, akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk setiap keterlambatan penyampaian SPT.

Baca Juga:  Sego Pecel Magetan: Kuliner Otentik yang Mencuri Perhatian di Pameran Produk Unggulan TMII

“Kalau sudah bertahun-tahun, kalikan saja. Misalnya lima tahun berarti Rp 500.000,” jelas Dwi.

Oleh karena segerah laporkan SPT pribadi anda dan juga SPT badan usaha anda sebelum dikenakan sanksi.


Powered By NusaCloudHost