Oelamasi, KupangBerita.com, — Bawaslu Kabupaten Kupang menindaklanjuti laporan dugaan money politik (politik uang) dalam Pemilu 2024 di wilayah Dapil III Amfoang. Dimana salah satu caleg DPRD Kabupaten Kupang Dapil Amfoang ini diduga memberikan uang kepada warga untuk memilih dirinya.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam H. Bao, Sabtu (02/3) malam di Aula Gereja Elim Naibonat mengatakan bahwa terkait laporan dugaan politik uang di Kecamatan Amfoang Barat Laut kita sudah terima dan saat ini sementara berproses.
Laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan kita sudah registrasi. Dan mulai hari Senin 4 Maret, kita sudah gelar perkara dengan pemeriksaan saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, tentu kita akan melihat dugaan tindak pidana pemilu itu memenuhi unsur atau tidak.
“Terhitung 12 hari ke depan, proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu ini akan berjalan,” ungkapnya.
Dibeberkan Adam, lokasi dugaan politik uang tersebut terjadi di Kecamatan Amfoang Barat Laut, Desa Honuk.
“Untuk sementara Caleg, partai, pelapor, dan terlapor belum bisa kami sampaikan karena masih menunggu hasil pendalaman.
Terkait persoalan ini, pelapor mengunakan 4 orang kuasa hukum dan melaporkan ke Bawaslu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.