Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Kabupaten Kupang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Money Politik di Dapil Amfoang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Bawaslu Kabupaten Kupang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Money Politik di Dapil Amfoang.
Foto. Bawaslu Kabupaten Kupang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Money Politik di Dapil Amfoang.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Bawaslu Kabupaten Kupang menindaklanjuti laporan dugaan money politik (politik uang) dalam Pemilu 2024 di wilayah Dapil III Amfoang. Dimana salah satu caleg DPRD Kabupaten Kupang Dapil Amfoang ini diduga memberikan uang kepada warga untuk memilih dirinya.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam H. Bao, Sabtu (02/3) malam di Aula Gereja Elim Naibonat mengatakan bahwa terkait laporan dugaan politik uang di Kecamatan Amfoang Barat Laut kita sudah terima dan saat ini sementara berproses.

Laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan kita sudah registrasi. Dan mulai hari Senin 4 Maret, kita sudah gelar perkara dengan pemeriksaan saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut, tentu kita akan melihat dugaan tindak pidana pemilu itu memenuhi unsur atau tidak.

“Terhitung 12 hari ke depan, proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu ini akan berjalan,” ungkapnya.

Dibeberkan Adam, lokasi dugaan politik uang tersebut terjadi di Kecamatan Amfoang Barat Laut, Desa Honuk.

“Untuk sementara Caleg, partai, pelapor, dan terlapor belum bisa kami sampaikan karena masih menunggu hasil pendalaman.

Baca Juga:  Tutup Pendaftaran, Demokrat Proses 3 Nama Cakada Kabupaten Kupang ke DPD dan DPP

Terkait persoalan ini, pelapor mengunakan 4 orang kuasa hukum dan melaporkan ke Bawaslu.


Powered By NusaCloudHost