KupangBerita.com, Diduga salah satu oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang bukan warga Kabupaten Kupang.
Terbukti oknum tersebut berinisial KLL yang baru saja dilantik, terdaftar sebagai pemilih di TPS 8 Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
KLL diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 53061130xxxxxxxx dan beralamat lengkap di Jalan Timor Raya Kilometer 26 RT.018/RW. 006 Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Kecurigaan bahwa yang bersangkutan tidak pernah berdomisili sesuai alamat yang tertera di KTP-E dibenarkan oleh Ketua RT.018 dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Lurah Oesao.
Hendrik Mira, SH selaku
Ketua RT.018 Kelurahan Oesao, Hendrik Mira, SH. yang ditemui di Kantor Lurah Oesao, mengatakan, KLL bukan warganya. Yang bersangkutan tidak pernah berdomisili di lingkungan RT.018.
“Saya ini RT dan tahu persis bahkan saya hafal nama dan rupa wajah warga satu persatu.
Oleh karena itu, saya pastikan KLL bukan warga di RT 018,”kata Hendrik Mira, Selasa (06/02).
Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Oesao, Dominggus Djo, menduga KLL hanya menumpang sebagai warga Kelurahan Oesao untuk kepentingan pencalonannya sebagai sebagai komisioner KPU.
“KLL bukan warga Oesao, tapi numpang menjadi warga Oesao sesuai KTP,” beber Dominggus Djo.
Lurah Oesao, Sigit H. P Manafe, S, STP. membeberkan bahwa bersangkutan tidak pernah datang melapor diri di Ketua wilayah setempat sebab orang yang datang menetap minimal 1 x 24 jam sudah harus melaporkan ke Ketua RT.
“Kelurahan tidak pernah keluarkan surat keterangan domisili kepada KLL, aturan jelas harus ada rekomendasi dari ketu RT barulah kemudian lurah menerbitkan keterangan domisili,” ungkap Manafe.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.