Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Diduga Salah Satu Anggota Komisioner KPU Bukan Warga Kabupaten Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Diduga Salah Satu Anggota Komisioner KPU Bukan Warga Kabupaten Kupang.
Foto. Diduga Salah Satu Anggota Komisioner KPU Bukan Warga Kabupaten Kupang.

Guna memastikan apakah ada surat keterangan domisili kepada KLL, Lurah Oesao sempat memeriksa satu persatu agenda surat keluar namun tidak ditemukan nomor surat keluar keterangan domisili.

Sementara itu, KLL yang berhasil dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (07/02) malam mengaku sementara berdomisili di Matani, Desa Penfui Timur.

“Saya sementara kontrak rumah di Matani karena rumah di Oesao belum selesai dikerjakan,”jelas KLL.

KLL juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengantongi Kartu Keluarga dan KTP-E yang beralamat di Jalan Timor Raya, Kilometer 26, RT.018/RW. 006 Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur.

Baca Juga:  Gerakan Tanam Bersama, Pj Bupati Kupang Dampingi Tenaga Ahli Kementan Tanam Padi Ciherang

Ketua RT. 018 Kelurahan Oesao mengenal saya, tapi dari nama pendek, sedangkan nama lengkapnya tidak diketahui sehingga ketika ada pertanyaan ketua RT mengaku tidak mengenal saya.

Untuk memastikan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimana dirinya tercatat sebagai pemilih di TPS 8, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, KLL mengatakan tidak ada pemberitahuan oleh petugas saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

“Dulu waktu coklit tidak ada pemberitahuan apa-apa makanya munculnya di TPS 8 itu, betul dulu saya KTP Kota Kupang.

Baca Juga:  Sejumlah Pengusaha Keluhkan Proses Surat Ijin Pengiriman Ternak Sapi di Disnak Kabupaten Kupang

Tetapi saya sudah pindah di Kabupaten Kupang sekitar bulan April 2023.

Sebelumnya saya sudah tinggal di rumah Tante di Kelurahan Oesao, karena kebetulan istri kerja di Kabupaten Kupang,”jelas KLL.

Dijelaskan KLL, soal kepemilikan KTP-E lantaran sudah mengajukan pindah ke Kabupaten Kupang, sehingga Dispenduk Kota Kupang mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

“Dasar itulah saya bersama keluarga pindah domisili sesuai alamat yang tertera di KTP-E,”jelasnya.***


Powered By NusaCloudHost