Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Geledah Kantor Wali Kota Kupang, Tim Kejati NTT Sita 35 Dokumen

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Geledah Kantor Wali Kota Kupang, Tim Kejati NTT Sita 30 Dokumen.
Foto. Geledah Kantor Wali Kota Kupang, Tim Kejati NTT Sita 30 Dokumen.

Kota Kupang, KupangBerita.com, — Geledah Kantor Wali Kota Kupang, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menyita 35 dokumen.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut, berlangsung selama 6 jam di Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang, berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. Kamis (25/1/2024) menjelaskan penggeledahan ini bertujuan untuk memeriksa berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Veteran, Kota Kupang.

Baca Juga:  Luar Biasa! Polres Kupang Berhasil Ciduk 1 DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi Selatan

“Penggeledahan dan penyitaan dokumen ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara pidana yang bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti lain, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” jelas Raka Putra Dharmana, dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan Raka Putra Dharmana, bahwa sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni
PK selaku Penerima tanah Kavling dan HFX selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang.

Perbuatan tersangka PK dan HFX mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp5.956.786.664,40.

Atas perbuatan kedua tersangka diancam dengan sangkaan : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mengaku Sebagai Anggota Paminal Mabes Polri, Polisi Gadung di Kupang Berhasil Diciduk

Lebih lanjut, dikatakan Raka, bahwa Pihak Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang terlibat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan dan penyitaan berjalan aman dan lancar.***

 

 


Powered By NusaCloudHost