Oelamasi, KupangBerita. com, — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang temukan sebanyak 5 partai dan 1 Calong Anggota DPD dalam pelaksanaan kampanye tidak mengantongi surat izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Partai – partai tersebut antara lain partai Gelora, gerindra, Golkar, PKS dan Partai Persatuan Pembangunan.
Terhadap pelanggaran tersebut kami lakukan kordinasi untuk dihentikan kegiatan kampanye.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, dalam kegiatan media Gathering bersama Media dan Stakeholder tentang pengawasan tahapan kampanye, Senin (11/12) di Pelangi Garden, Desa Noelbaki.
Dijelaskan Marthoni, memasuki hari ke 14 tahapan masa kampanye pihaknya bersama para pengurus partai politik dan juga Polres Kupang telah melakukan evaluasi.
Dalam evaluasi berdasarkan informasi Kasat Intel Polres Kupang, Soleman Kollo, ditemukan tidak semua partai sebelum melakukan kampanye menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Atas temuan tersebut ada beberapa kegiatan kampanye kita minta untuk dihentikan baik itu untuk caleg DPRD Kabupaten/Provinsi, Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD ,”jelasnya.
Ditegaskannya semua Caleg yang melakukan kegiatan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Dirinya juga membeberkan banyak caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) belum pada zona yang ditetapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.