Oelamasi, KupangBerita.com, — Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, secara resmi membacakan surat akhir masa jabatan Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe .
Pembacaan surat dengan nomor : 004.5/01/DPRD/2023 Tentang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang masa jabatan tahun 2019-2024 dalam agenda Sidang IV Masa Persidangan satu, Jumat (24/11) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kupang.
Berdasarkan pasal 201 ayat (5) Undang – Undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang – Undang.
“Maka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kupang pada hari, Jumat 24 November 2023 atas nama yang terhormat Drs. Korinus Masneno dan Saudara Jerry Manafe, S.H., M.Th., akan berakhir pada tanggal 31 Desember mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.