Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemkab – BPN Kabupaten Kupang Gelar Sidang PPL Sertifikasi Redistribusi Tanah

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pemkab - BPN Kabupaten Kupang Gelar Sidang PPL Sertifikasi Redistribusi Tanah.
Foto. Pemkab - BPN Kabupaten Kupang Gelar Sidang PPL Sertifikasi Redistribusi Tanah.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Pemerintah Kabupaten Kupang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar sidang panitia pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform, Jumat (17/11) di Aula Kantor Bupati Kupang.

Bupati Kupang, Korinus Masneno, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan memberi apresiasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Bernadus Poy, yang telah mengagendakan sidang panitia pertimbangan landreform Kabupaten Kupang Tahun 2023.

“Sidang ini diadakan guna menindaklanjuti tahapan dalam kegiatan redistribusi tanah objek landreform yang telah dilaksanakan di lokasi pembangunan rumah bagi warga eks Timor-Timur di Desa Oebola Dalam dan Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu,”jelas Masneno.

Baca Juga:  Kronologi Kecelakaan Bus Nabrak Pohon di Jalan Timor Raya, Korban Luka 18 Orang

Lanjut dijelaskan Bupati Masneno bahwa tujuan akhir dari sidang ini adalah memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah, melalui sertifikat tanah sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dan dasar pokok agraria dan PP Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.

“Masyarakat penerima tidak hanya sekedar memegang sertifikat. Namun, juga dapat mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya dengan optimal demi meningkatkan kesejahteraannya,”ujar Bupati.

Baca Juga:  Kabar Baik, Pemkab Kupang Akan Bagikan SK Bagi 1.316 orang PPPK Lulusan 2023

Lebih lanjut, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Bernadus Poy, dalam paparan materinya menyebutkan, bahwa lokasi kegiatan pertama, sumber tanah ialah tanah negara dari tanah cadangan umum negara berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional RI Nomor : 1/Pnp-HGU/KEM-ATR/BPN/X/2022 Tanggal 6 Oktober 2022 untuk Desa Oebola Dalam Kecamatan Fatuleu dengan target 2.100 Sertifikat Hak Atas Tanah.

“Sedangkan lokasi kegiatan kedua, sumber tanah, tanah negara lainnya yang telah dikuasai masyarakat di desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, dengan target 200 Sertifikat Hak Atas Tanah.


Powered By NusaCloudHost