Oelamasi, Kupangberita.com, — Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kabupaten tahun 2023 dan sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) tentang penaganan stunting, Jumat (13/10) di Ruang rapat Wakil Bupati Kupang.
Dalam rapat tersebut Wakil Bupati, Jerry Manafe, selaku Ketua TPPS Kabupaten Kupang memaparkan 5 point upaya pencepatan penurunan konvergensi stunting.
Ke 5 point tesebut di paparkan Wakil Bupati:
1. Meningkatkan konvergensi perencanaan dan penganggaran percepatan penurunan stunting tingkat provinsi, daerah, desa dan bersama pemangku kepentingan yang berkesinambungan.
2. Penguatan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting.
3. Menyatukan program-program untuk penurunan stunting di Kabupaten Kupang.
4. Menguatkan koordinasi dan sosialisasi.
5. Kolaborasi multipihak dan lintas sektor dalam percepatan penurunan stunting yang inklusif guna menciptakan strategi percepatan penurunan stunting serta mengintegrasikan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan percepatan penurunan stunting.
Dikatakan Jerry Manafe, bahwa berdasarkan Perpres no. 72 tahun 2021, tentang percepatan penurunan stunting mengamanatkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi remaja, calon pengantin (usia subur), ibu hamil, ibu menyusui, anak berusia 0-59 bulan.
“Untuk mencapai target penurunan prevalensi stunting diperlukan upaya percepatan lintas program dan lintas sektor,”katanya.
Ditegaskan Jerry Manafe, bahwa Peraturan Presiden ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Satranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak Tahun 2018.
Untuk itu kerangka intervensi penurunan stunting harus bertumpu pada lima pilar strategi nasional percepatan penurunan stunting yang telah dirumuskan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.