Oelamasi, Kupangberita.com, — Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah 5 KPK, Dian Patria, membeberkan bahwa angka presentase penduduk miskin di Kabupaten Kupang pada tahun 2022 mencapai 21, 70 persen sementara di level nasional berada pada 9,52 persen. Angka presentase tersebut amat melampaui angka nasional.
“Jangan sampai penduduk miskinnya banyak, lahan fiskalnya sempit dan PAD kecil masih ada yang main-main dengan anggaran,”ungkap Dian Patria, Rabu (11/10) di Oelamasi.
Dian Patria meminta bagi oknum di Kabupaten Kupang yang masih main-main dengan anggaran alias korupsi, segerah hentikan.
“Apabila selama ini, masih ada yang main-main antara TAPD bersama banggar, masih ada titip proyek, masih ada yang tidak hargai proses dan masih ada Pokok Pikiran DPRD yang tidak ada dalam RKPD segera di hentikan.
Perlu di ingat kadaluarsanya suatu perkara tindak pidana korupsi lamanya 18 tahun,”katanya.
Sementara catatan tata kelola pemerintah Kabupaten Kupang dalam Monitoring Center Prevention (MCP) tahun 2022 se NTT berada pada urutan 12 dengan skor 36, 34 persen.
“Capaian persentase ini sangat rendah. Kabupaten Kupang bukan Kabupaten yang terpencil, jarak antara kabupaten ke ibu kota provinsi sangat dekat.
Seharusnya Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan contoh kepada Kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi,”beber Dian Patria.
Dian Patriah juga membeberkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kupang kalah jauh dari Kabupaten Belu dan Kabupaten di daratan Flores.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.