Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Penyidik Kejagung Sita USD 354.700 Dalam Kasus Korupsi Tol Japek

Avatar photo
Foto. Tim Penyidik Kejagung Sita USD 354.700 Dalam Kasus Korupsi Tol Japek.
Foto. Tim Penyidik Kejagung Sita USD 354.700 Dalam Kasus Korupsi Tol Japek.

Jakarta, Kupangberita.com, — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat, Senin (02/10).

Ketiga lokasi tersebut berlokasi di provinsi DKI Jakarta yaitu:
PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

“Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana,”ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diperoleh media, Selasa (3/10) pagi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost