Kota Kupang, Kupangberita.com,– Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, meminta karang taruna bantu pemerintah dalam penaganan sampah plastik di Kota Kupang.
Atas nama pemerintah saya minta Karang Taruna Kota Kupang untuk turut membantu pemerintah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka menjaga kebersihan dan penanganan sampah plastik di Kota Kupang.
Hal tersebut di sampaikan penjabat wali kota saat membuka kegiatan rakor Karang Taruna tingkat Kota Kupang, Kamis, (21/09) di Restoran Subasuka Kupang.
Dikatakan Fahren Funay, karang taruna sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang mempunyai peran penting dalam masyarakat dan merupakan pilar kekuatan di dalam pembangunan hingga tingkat kelurahan.
“Selain untuk penguatan kapasitas dan perannya sebagai pilar sosial, saya harap karang taruna bisa membantu Pemerintah Kota Kupang untuk memberdayakan semua potensi yang ada untuk bisa berkarya dan mandiri serta membantu program-program dari Pemerintah Kota Kupang dalam upaya menyejahterakan masyarakat,”ungkapnya.
Selanjutnya, Fahren juga menghimbau agar Karang Taruna dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wadah dan tempat generasi muda berkarya dan mengabdikan dirinya, serta menjadi wadah pembinaan masyarakat dalam upaya pengembangan kegiatan ekonomis produktif dengan mendayagunakan semua potensi yang tersedia di lingkungan.
“Karang Taruna diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, keagamaan hingga kesenian.
Sehingga ke depan lahir tokoh-tokoh muda Kota Kupang berprestasi, baik di bidang politik, ekonomi, olahraga dan seni serta bidang lainnya.
Hal ini sesuai dengan tema yang diusung hari ini; “Karang Taruna Sebagai Laboratorium Kader Terbaik Bagi Bangsa dan Negara,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.