Oelamasi, Kupangberita.com, — Pemerintah Kabupaten Kupang terus berupaya dan berinovasi menurunkan angka stunting . Sebab angka stunting di Kabupaten Kupang masih tinggi.
Bupati Kupang, Korinus Masneno mengakui, secara proporsi prevalensi stunting di Kabupaten Kupang terus menurun.
Ia menyebutkan secara proporsi prevalensi stunting di Kabupaten kupang pernah mencapai 34 persen.
Namun, berbagai upaya kolaborasi lintas sektor baik melalui intervensi spesifik dan sensitif pada bulan timbang Februari 2023 lalu prevalensi stunting turun menjadi 16 persen atau turun 4 persen dari angka sebelumnya.
Saat ini prevalensi stunting kita masih berada pada 16 persen,” Kata Bupati Kupang, Seni (07/08) di ruang kerjanya.
Meski demikian, diakui Bupati Kupang, proporsi 16 persen masih tinggi. Disebutkan Bupati hingga saat ini masih sekitar 4 ribu lebih anak yang mengalami stunting yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Kupang.
Oleh karena itu, Bupati Masneno menghimbau pertama, kepada seluruh petugas dari dinas teknis bersama puskesmas dalam bulan timbang Agustus ini untuk megambil data secara benar.
Kedua, Kepada orang tua atau pengasuh. Ia menghimbau dengan penuh kasih untuk membawa bayi atau balita untuk mendapatkan pelayanan penimbangan di posyandu.
“Bila secara rutin bayi atau balita mendapatkan pelayanan penimbangan di Posyandu, maka dapat mengetahui status gizi anak. Sehingga mendapatkan penaganan vitamin dan PMT,”katanya.
Diakui Bupati Masneno, sampai dengan saat ini masih terdapat 4 ribuan lebih anak mangalami stunting di Kabupaten Kupang .
Berbagai upaya telah dilakukan dan kita berharap dalam bulan timbang Agustus ini, prevalensi stunting menurun.
“Bukan penurunan yang dibuat – buat. Tetapi, penurunan prevalensi stunting harus berdasarkan hasil ukur yang tepat dengan mengunakan alat yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.