Kupangberita.com,– Cemarkan nama baik keluarga besar Bani dan Ora, Pendeta GMIT Yefta Henderonikus Bani, S.Th, resmi melaporkan akun Facebook atas nama Imelda Vintus Kapitan ke Polda NTT.
Dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook oleh akun Imelda Vintus Kapitan ini resmi ditangani pihak kepolisian sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/135/IV/2023/SPKT POLDA NTT dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/IV/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 26 April 2023 pukul 10.14 WITA.
Usai di BAP Pendeta Yefta Henderonikus Bani, mengatakan Laporan Polisi terhadap akun Facebook Imelda Vintus Kapitan ini dilakukan karena sudah sangat meresahkan masyarakat terkhususnya keluarga besar Bani, Ora dan juga dirinya sebagai pelayan di Gereja.
“Akun tersebut, membuat postingan hoax dengan menuduh serta mencemarkan nama baik keluarga saya.
Laporan saya ke Polda NTT dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Saya tegaskan apa yang di posting di facebook oleh akun Imelda Vintus Kapitan itu tidak benar,” kata Pendeta Yefta kepada Media Kupang Berita.com, Rabu (26/04)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.