Kupangberita.com, — Guna mengantisipasi kelangkaan pupuk di pasaran, DPC PDIP Kabupaten Kupang menggelar pelatihan pembuatan pupuk organik.
Pelatihan yang digelar di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Kamis ( 16/03) ini bertujuan agar petani tidak terlalu bergantung pada pupuk kimia.
Pelatihan ini pun sejalan dengan program partai PDIP yang sedang giat mengampanyekan pertanian organik.
Ketuan DPC PDIP Kabupaten Kupang Johanes Mase mengatakan, PDIP sebagaimana biasanya terjun ke masyarakat tani, melihat apa yang menjadi kesulitan mereka.
“Atas persoalan tersebut, partai mencari solusi atas persoalan tersebut. Dalam konteks pertanian situasi yang dihadapi saat ini masyarakat tani mengalami kelangkaan pupuk.
Menanggapi persoalan ini, melalui program partai dan Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kader – kader untuk mencari solusi atau alternatif lain untuk mengantikan pupuk kimia,” ungkap Mase.
Disampaikan Mase, melalui DPP PDIP khusunya oleh Mindo Sianipar, Herman Herry dan Emy Nomleni menekankan dua program pembuatan pupuk organik yakni, bio zaka dan eko enzim.
Dijelaskan Mase, pupuk bio zaka ini sumber bahan dasarnya dari dedaunan yang ada disekitar lingkungan petani.
Sementara pupuk eko enzim sumber bahan dasarnya dari kulit buah – buahan dan sisa dedaunan sayur.
“Pelatihan ini diikuti seluruh pengurus PDIP dan bakal Caleg PDIP Kabupaten Kupang, mereka dilatih bersama tokoh masyarakat tani.
Mereka yang hadir hari ini sekaligus dilatih menjadi pelatih untuk di teruskan di wilayah pemilihan masing – masing,” kata Mase.
Lebih lanjut dikatakan Mase, pekan depan akan dilakukan pelatihan pembuatan kandang ternak babi dengan teknik hilangkan polusi serta menerapkan bio sekuriti serta mempercepat pertumbuhan ternak babi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.