Kupangberita.com, —- Kabar gembira, bagi pengguna ruas jalan timor raya. Karena jalan yang ditutupi longsor selama 2 hari, kini sudah bisa dilalui kendaraan baik itu roda 2 maupun roda 4.
Khusus kendaraan roda 6 keatas belum diizinkan melewati jalur tersebut.
Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, SIK., MH, Minggu (19/02) di Takari membenarkan adanya kebijakan ini meski para pekerja operator excavator sementara melakukan pengerjaan pengerukan material longsoran.
Saat ini sudah bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat. Sedangkan, kendaraan roda enam atau lebih belum dibolehkan.
“Kami minta pengguna jalan harus hati-hati. Karena jalur yang dibuka sementara di kerjakan,” ungkap Kapolres Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.