Kupangberita.com,— Kapolsek Sulamu Polres Kupang, Ipda Deflorintus M.Wee, SH didampingi Kanit Bimas Polsek Sulamu, Aipda Yadi Tefa memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan perangkat desa Bipolo di Aula Kantor Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang-NTT, Selasa (14/02) siang.
Kegiatan penyuluhan hukum merupakan tindak lanjut dari Kegiatan Jumat Curhat yang mana pada saat Jumat Curhat banyak usul saran dari masyarakat untuk di lakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Menjawab permintaan masyarakat Kapolsek Sulamu bersama anggotanya memaparkan materi kepada masyarakat terkait UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Selanjutnya memaparkan materi terkait UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta sosialisasi terkait UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana yg akan diberlakukan pada tahun 2026 nanti.
Dalam penyuluhan tersebut disambut baik oleh warga dan harapan warga agar kegiatan dimaksud terus dilakukan secara kontinyu guna memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam Hukum.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Irianto, SIK., MH melalui Kapolsek Sulamu Ipda Deflorintus M.Wee, SH kepada media Kupang Berita.com , mengungkapkan penyuluhan hukum ini dilakukan atas permintaan masyarakat pada saat digelar Jumat curhat.
Harapannya dengan penyuluhan hukum ini, masyarakat sadar akan pentingnya hukum serta masyarakat dapat berpartisipasi membatu tugas kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Warga dan perangkat desa diminta untuk turut menjaga kamtibmas dan memahami serta meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat harus memiliki wawasan dan pengetahuan tetang hukum baik itu hukum pidana maupun perdata,”kata Kapolsek Sulamu.
Selain memberikan penyuluhan hukum Kapolsek juga menyampaikan tentang dampak perusakan hutan, yang mana dampak perusakan hutan dapat menyebabkan bencana alam dan terjadinya kemarau berkepanjangan.
“Hutan harus dijaga, agar tidak terjadi bencana dan dapat menjaga sumber air yang berguna untuk kelangsungan hidup manusia terutama bagi generasi mendatang,”ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga mengikatkan pengunaan media sosial.
Dijelaskan Ipda Deflorintus, akhir – akhir ini banyak informasi bohong atau hoaks yang bertebaran melalui media sosial. Oleh karena itu dia meminta masyarakat untuk tidak membagikan informasi yang belum jelas sumbernya.
“Masyarakat harus bijak ber medsos. Jangan di sher sebelum mengetahui kebenarannya.
Karena pengguna medsos menyebarkan berita hoaks bisa dijerat dengan UU ITE,”ungkapnya.
Diakhir penyuluhan Ipda Deflorintus meminta masyarakat bersama – sama bergandengan tangan dengan kepolisian menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Bila situasi berpotensi menggangu keamanan dan ketentraman masyarakat dapat memberikan informasi ke kepolisian atau melalui bhabinkamtibmas.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak berlaku arogan dan bermain hakim sendiri terhadap orang yang baru diduga. Namun harus melaporkan ke kepolisian.
Turut hadir Kepala Desa Bipolo Tofilus Tapikap, Kepala Dusun III Desa Bipolo Markus Kanu,
Ketua RT .09 Felpina Kuinbes,
Ketua RW.06 Yeskial Kofi, Ketua RT.06 Dodi Kanu, Kanit Bimas Polsek Sulamu Aiptu Zet Syayadi Tefa, Kanit Intel Aipda Jibgatris Lassa, Kanit Sabhara Polsek Sulamu Aipda Muh. Alfian Abdul Hamid, Kanit Provos Polsek Sulamu Aipda Yorman Da Cunha,
Babinkamtibmas Desa Bipolo / Desa Oeteta Aipda Muh. Arifin dan
Masyarakat Dusun III Desa Bipolo.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.