3. Mengingatkan orang tua/wali siswa/i agar meningkatkan pengawasan terhadap anaknya pada saat datang dan pulang sekolah
4. Mengingatkan siswa/i agar langsung pulang ke rumah setelah pulang sekolah dan menjauhi ajakan orang yang tidak di kenal.
Dalam surat edaran yang terdiri dari empat point tersebut lebih menekankan agar penjemput tidak dikenal pihak sekolah, peserta didik dipastikan harus tetap berada di Sekolah.
Demikian himbauan ini, atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan terima kasih.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.