Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Pemkot Kupang Teken MoU dengan PT Panah Perak Megasarana

Avatar photo
Pemerintah Kota Kupang menandatangani kesepakatan kerja sama dengan PT Panah Perak Megasarana terkait Pembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Infrastruktur Pipanisasi di Kota Kupang.
Pemerintah Kota Kupang menandatangani kesepakatan kerja sama dengan PT Panah Perak Megasarana terkait Pembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Infrastruktur Pipanisasi di Kota Kupang.

Perwakilan Pimpinan PT Panah Perak Mega Sarana di Kupang, Yusak Benu menjelaskan investasi ini didasari oleh maksud baik mereka untuk menjadi berkat bagi Kota Kupang.

Bersama rekan-rekannya dari Kadin dan HIPMI, mereka ingin turut serta dalam pembangunan di Kota Kupang.

Menurutnya sesuai arahan Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat, investasi harus hadir tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mereka melihat kebutuhan air bersih di Kota Kupang masih jadi masalah, karena harga jual yang masih tinggi serta kadar ekoli yang juga tinggi. Karena itulah mereka terdorong untuk melakukan investasi di bidang ini.

Baca Juga:  Panik dan Takut, Usai Melahirkan Pelajar SMA di Kota Kupang Masukan Bayinya di Koper

Persiapan lahan sudah mereka lakukan dan proses perizinan juga sudah berjalan.

Pihaknya mengapresiasi Pemkot Kupang yang responsif, sehingga proses perizinan mereka tidak memakan waktu yang lama.

Penandatanganan MoU hari ini menurutnya merupakan legal standing untuk mereka mulai proses pekerjaan fisik.

Saat beroperasi nanti produksi air bersih dari teknologi SWRO akan mencapai 400 liter/detik dan diperkirakan 8.6 juta kubik air dialirkan setiap tahunnya, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri.

Untuk pemasangan instalasi pipa yang baru akan dilengkapi dengan teknologi yang menghasilkan air bersih yang bisa langsung diminum dengan ph 8.

Baca Juga:  Peringati HUT Kota Kupang, Camat dan Lurah Dapat Kendaraan Dinas

Sementara untuk sambungan rumah tangga yang menggunakan jaringan pipa lama milik PDAM harus dilengkapi dengan alat tertentu di kran rumah masing-masing agar bisa langsung dikonsumsi.

Untuk diketahui, setelah 25 tahun semua aset mereka akan diserahkan menjadi milik Pemerintah Kota Kupang.***


Powered By NusaCloudHost