Kupangberita.com —- Bank NTT terus menunjukan komitmennya membangun NTT secara umum dan terkhususnya Kebupaten Kupang dalam memajukan perekonomian masyarakat.
Untuk itu dalam rangka menyambut sukacita dan rasa syukur menjelang perayaan Natal 2022, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Oelamasi, menyerahkan paket Natal berupa bantuan bagi nasabah desa binaan Bank NTT yang mengikuti kontes desa binaan tahun 2022.
Pimpinan Cabang Bank NTT Oelamasi, Maria J.D. Samalelo yang didampingi Wakil Pemimpin cabang Bank NTT Oelamasi, Benyamin Blitanagyn, dan ditambah beberapa staf diantara Ofi Roberto Adoe staf analis mikro, Charly Ristin Mesada bagian Supervisi Dana dan Maya Didoek bagian Marketing Dana Bank NTT Cabang Oelamasi.
Pimpinan Cabang Bank NTT Oelamasi kepada Media Kupang Berita.com , usai menyerahkan paket Natal bagi Desa Binaan, Rabu (21/12/2022) siang di Oelamasi mengatakan, kegiatan Natal 2022 Bank NTT kali ini ini lebih ditingkatkan pada pelaksanaan yang sangat sederhana tanpa mengurangi hikmat dan makna Natal dan Tahun Baru.
Dijelaskan Maria J.D. Samalelo, kegiatan berbagi kasih ini sesuai arahan dari direksi untuk dilaksanakan di seluruh Cabang Bank NTT di semua kabupaten pada minggu ketiga dalam Bulan Desember 2022 dalam acara Bank NTT Bersyukur.
Bank NTT Cabang Oelamasi memberikan paket Natal kepada Masyarakat, nasabah/debitur yang berada di Desa Binaan Bank NTT Cabang Oelamasi di wilayah Kabupaten Kupang.
“Paket kasih yang serahkan bagi nasabah kami antara lain berupa bibit tanaman holtikultura yakni lombok dan sayur-sayuran. Serta ditambah bibit ikan air tawar.
Bantuan paket Natal tahun ini tidak sama seperti tahun kemarin, karena tahun ini lebih pada peningkatan ekonomi keluarga jangka panjang,”jelas Pimpinan Cabang Bank NTT Oelamasi ini.
Ia berharap melalui bantuan paket Natal yang diberikan dapat mandiri terlebih pada peningkatan ekonomi dan penuhi kebutuhan sehari-hari keluarga terutama dalam peningkatan ekonomi rumah tangga.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.