Kupangberita.com —- Satu unit mobil penumpang Honda Mobilio warna putih metalik nomor Polisi DH 1740 HN yang dikemudikan oleh Nigher Oktovianus Tulimau, mengalami kecelakaan tunggal dan menabrak tembok pagar milik Bapak Jaya Hedewata di Jalan Timor Raya Km 18 Cabang Monas, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (6/10/2022) dini hari.
Kecelakaan ini diduga pengemudi sedang dalam keadaan mabuk miras sehingga mengalami out of Control, mobil keluar jalur serta menabrak pagar dan menyebabkan tiga orang penumpang dan pengemudi meninggal dunia serta dua orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Para korban yang meninggal dunia adalah Nigher Oktovianus Tulimau, Mozes Manafe, Nigher Thenri Noni Finit dan De Sinyo Marsdani Pae.
Sementara korban luka-luka Rizaldi Adu dan Victor Finit.
Kecelakaan tunggal ini berawal saat Mobil Honda Mobilio yang dikendarai oleh Nigher Oktovianus Tulimau dengan membawa 5 penumpang sekitar pukul 01.00 Wita bergerak dari arah Amarasi untuk menghadiri acara pesta pernikahan, hendak menuju ke Kota Kupang.
Menurut keterangan penumpang yang mengalami luka-luka, mobil melaju dengan kecepatan tinggi sehingga setibanya di TKP Pengemudi hilang kendali yang mengakibatkan mobil keluar jalur dan menabrak tembok pagar rumah milik Bapak Jaya E Dewata yang berada disebelah kanan jalan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










