Kupangberita.com — Menerima kunjungan kerja Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H dan seluruh jajarannya mendapat apresiasi.
Apresiasi ini tentu tanpa alasan menurut Kapolda Irjen. Pol Budiyanto yang dilakukan oleh Kapolres Kupang bersama jajarannya dalam membantu Pemerintah Kabupaten menggenjot atau menagih piutang pajak galian C.
“Terobosan ini sangat luar biasa karena hampir menembus angka Rp 3 M, piutang pajak galian C oleh pemerintah Kabupaten Kupang,”ujar Irjen. Pol. Setyo Budiyanto, Kepada media Kupang Berita.com , Senin ( 03/10/2022) siang di Mapolres Kupang.
Mantan Penyidik KPK ini juga menyampaikan harapannya agar penagihan tersebut jangan berhenti diangka Rp 3 M, Karena sesuai data Piutang pajak Galian C pemerintah Kabupaten Kupang mencapai Rp 100 M.
“Dengan demikian saya terus memberikan dukungan untuk terus melakukan inovasi dan terobosan guna membantu pembagunan di daerah,”harapnya.
Irjen Pol Setyo Budiyanto, saat di dampingi Kapolres Kupang menjelaskan Kunjungan tersebut dalam rangka melihat sejauh mana kinerja dari Kapolres Kupang bersama jajarannya dalam mengelola kamtibmas.
“Berdasarkan penjelasan Kapolres tadi terdapat beberapa Polsek yang cukup jauh, memerlukan perhatian dan atensi untuk melaksanakan tugas sesuai harapan pimpinan.
Ada beberapa keberhasilan dan inovasi yang dicapai Kapolres Kupang. Saya memberikan apresiasi yang luar biasa dalam upaya menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kupang.
Sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktifitas dengan aman dan tentram dengan tidak ada gangguan apapun,”bebernya.
Pada Kesempatan tersebut Kapolda NTT juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak sempat mengunjungi Polsek satu persatu.
Dalam Kunjungan tersebut Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Dansat Brimob Polda NTT, Dir Intel Polda NTT dan Kabid Dokes Polda NTT.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.