Kupangberita.com —- Sidang kasus dugaan penganiayaan guru yang dilakukan oleh kepala Sekolah SDN Oelbeba, kepada rekan guru pada akhir Mei lalu, memasuki babak pemeriksaan saksi, Senin 29 Agustus 2022.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakin dengan ketua Fransiskus Xaverius Lae SH, hakim anggota Fridwan Fina, SH, MH dan Revan Tambunan S.H.
Hadir dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kupang Vinsya Murtiningsih dan Andres Syahputra.
Kali ini jaksa menghadirkan 3 orang saksi yakni Anselmu Nalle selaku saksi korban.
Selain itu juga jaksa menghadirkan Saksi Selvius Kolo dan Yosepus Nuban. Kedua bersaksi untuk perbuatan dugaan penganiayaan oleh terdakwa Aleksander Nitti, Iwan Taebenu, Bilda O. Manu, Jemsi Masu, Erni Manu dan Gregorius Tanone dan Otnial Laot.
Namun, Yosepus Nuban saat ditanya kondisinya oleh ketua majelis hakim mengaku sakit di bagian lambung sehingga kesulitan memberikan keterangan.
Untuk itu hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk pulang beristirahat dan kembali lagi pekan depan dengan jadwal pemeriksaan saksi berikutnya.
Saksi Selvius Kolo, merupakan sekertaris Desa Oebola yang juga melihat kejadian waktu itu di TKP sementara Yosepus Nuban merupakan rekan guru dari saksi korban Anselmus Nalle.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.