Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Perdana Kasus Penganiyaan Guru SDN Oelbeba Jaksa Hadirkan 3 Saksi, 1 Saksi Beralasan Sakit

Avatar photo
Foto. Sidang perdana kasus penganianyaan guru di SDN Oelbeba.
Foto. Sidang perdana kasus penganianyaan guru di SDN Oelbeba.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang tanggal 22 Agustus lalu JPU dalam dakwaan kesatu menyebut keempat terdakwa yakni Aleksander Nitti, Iwan Taebenu, Bilda O. Manu, Jemsi Masu secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Anselmus Nalle

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dakwaan kedua JPU menyebut perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  2 Kali Hamili Pacarnya, Anggota Polda NTT di Pecat

Pantuan media Kupang berita.com dalam persidangan pemeriksaan saksi ke 4 terdakwa mengakui perbuatannya.

Ke 4 terdakwa pun sontak meminta maaf dan saling bersalaman dengan saksi korban.

Saksi korban pun menerima niat baik dari ke 4 terdawa. Akan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan.***


Powered By NusaCloudHost