Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simak, Nasib 2 Orang Mantan Murid yang Ikut Keroyok Guru SDN Oelbeba

Avatar photo
Foto. Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu. Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., saat menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan guru SDN Oelbeba, diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Vinsya Murtiningsih, S.H.
Foto. Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu. Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., saat menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan guru SDN Oelbeba, diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Vinsya Murtiningsih, S.H.

Penyerahan ini dilakukan oleh Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., diwakilkan kepada Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu. Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Vinsya Murtiningsih, S.H.

Kapolres Kupang dalam pernyataannya membenarkan adanya Tahap II terhadap dua orang tersangka yang adalah mantan murid korban AN.

“Benar, dua tersangka yang adalah mantan murid korban sudah dilakukan tahap II,” ujar Kapolres Irwan.

Dengan adanya penyerahan dua orang tersangka ini menambah jumlah pelaku pengeroyokan guru AN di SDN Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang menjadi enam orang.

Baca Juga:  Luar Biasa! Polres Kupang Berhasil Ciduk 1 DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi Selatan

Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junc Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sama dengan 4 tersangka yang telah diserahkan terlebih dalu. ( Sumber : tribratanewskupang).***


Powered By NusaCloudHost