Kupangberita.com — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang telah melakukan pengembangan kasus Pengeroyokan Guru AN, di SDN Oelbeba, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang yang terjadi pada hari Selasa (31/5/2022) lalu.
Nasib kedua tersangka yang juga mantan murid dari korban guru AN, tinggal menunggu ketukan palu hakim dalam persidangan yang akan digelar nanti.
Kasus yang sempat viral ini memiliki kronologis yang terbilang cukup rumit karena memiliki lokus atau tempat kejadian perkara yang berbeda-beda, namun bisa diselesaikan dengan enteng oleh penyidik Reskrim Polres Kupang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, berkas perkara kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan penyidik Reskrim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jumat (13/08/2022), di Oelamasi.
Penyerahan tersangka kali ini terbilang cukup menarik perhatian publik, pasalnya kedua tersangka berinisial GT dan OL adalah mantan murid korban guru AN.
Halaman : 1 2 Selanjutnya