Kupangberita.com —– Penetapan status tersangka terhadap Notaris Albert Wilson Riwu Kore dinilai belum kuat secara hukum. Ini lantaran proses penyelidikan melangkahi Undang-undang kenotariatan dan fungsi tugas pejabat notaris yang menjalankan perintah undang-undang.
Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Deddy Manafe, SH.,MHum menyampaikan bahwa kasus dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) yang dilaporkan BPR Christa Jaya Pratama harus dicerna secara mendalam.
Terdapat hal-hal teoritis yakni putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang menolak permohonan Notaris Albert Wilson Riwu Kore bukan hal yang mutlak. Pasalnya, itu hanya menguji secara formil 2 alat bukti, bukan pokok masalah.
Penetapan pasal 372 KUHP menjadi hal esensial atau pokok persoalan yang penting untuk dicermati. Terdapat 2 hubungan hukum yakni kontraktual atau perjanjian kredit antara BPR Christa Jaya dan penerima kredit yakni Rachmad, SE. Kemudian, perlu diketahui seperti apa hubungan hukum antara 2 pihak; pemberi dan penerima kredit dengan Notaris Albert Wilson Riwu Kore.
“Oleh karena itu di sinilah titik pidananya yaitu menguasai. Artinya menguasai ini tidak selamanya harus memiliki, karena selama sertifikat itu ada pada notaris, maka notaris menguasai secara fisik tapi bukan pemilik,” ungkap Deddy.
Dalam hubungan tersebut, penyidik juga harus mengetahui apakah ada kontrak secara hukum antara 2 pihak yang berproses kredit dengan Notaris Albert Riwu Kore, sehingga bisa memastikan bahwa Albert melakukan penggelapan.
Apalagi Albert menjalankan profesi yang diperintahkan undang-undang sebagai notaris.
“Tetapi karena profesi Pak Albert sebagai notaris, maka sebagai notaris pun dia terikat dengan Undang-undang Kenotariatan. Yang di dalamnya juga memerintahkan tentang kode etik, bahkan di dalam Undang-undang Kenotariatan itu ada pengawas notaris,” jelas Deddy.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.