Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pakar Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Bagi Albert Riwu Kore, Langkahi Perintah Undang-Undang

Avatar photo
Foto. Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Deddy Manafe, SH., MHum.
Foto. Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Deddy Manafe, SH., MHum.

Oleh karena itu, ia menegaskan, prosedur pada tindak pidana yang dilakukan penyidik Polda NTT, sebelumnya harus melalui tahapan atau mendapat rekomendasi dari organisasi notaris yang mewadahi Albert Wilson Riwu Kore, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, profesi notaris adalah perintah Undang-undang.

“Pertanyaannya apakah tahapan-tahapan dalam Undang-undang Kenotariatan itu sudah diikuti atau belum. Kalau itu belum diikuti maka ini prematur, karena dalam proses ini tidak ada tertangkap tangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, profesi notaris harus dihargai, sebab yang dilaksanakan adalah undang-undang, sehingga tidak gampang seorang notaris dipidana.

Baca Juga:  Hari Pertama Bertugas Pj. Bupati Kupang Sidak di Sejumlah OPD, Temukan Banyak Sarang Laba laba

Terpisah, Kuasa Hukum Albert Wilson Riwu Kore, Dr. Yanto Ekon, SH.,M.Hum menyampaikan dalam putusan Majelis Kehormatan Notaris, baik di wilayah maupun pusat, telah menyatakan Albert Wilson Riwu Kore, tidak bersalah.

“Menyatakan itu tidak bersalah dengan alasan bahwa sertifikat itu diambil sendiri oleh pemilik, dan sampai saat ini tidak ada akta hak tanggungan,” jelasnya.

Dipaparkan Yanto, pada Keputusan Majelis Pengawas Notaris Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 02.M.MPWN/IX/2019 memutuskan menolak usulan dan rekomendasi dari Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Kupang untuk menghukum terlapor (Albert Riwu Kore) karena telah melanggar kode etik notaris. “Karena itu pertimbangannya tidak ada kesalahan menyangkut pelanggaran kode etik,” ucap Yanto.

Baca Juga:  Pilkada Serentak 2024, Ini Pekerjaan Besar Bagi Calon Perseorangan di Kabupaten Kupang

Selain itu, di tahun 2020, ada juga keputusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris, dikarenakan ada upaya banding BPR Christa Jaya Pratama atas nama Lani M Tadu, maka putusan nomor 17/B/MPPN/III/2020 tersebut menyatakan majelis tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Albert Wilson Riwu Kore alias bersih dalam menjalankan perintah undang-undang tentang notaris.

“Saya menyatakan bahwa penetapan tersangka dari sisi kualitas alat bukti itu menurut kami tidak memenuhi unsur pasal penggelapan,”ujarnya.***


Powered By NusaCloudHost