Kupangberita.com —- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan prima, atau super prioritas bagi wisatawan di TNK, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Dinas Pariwasata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Zhet Sony Libing mengatakan Pemerintah Pusat (Pempus) telah menetapkan Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi super premium sehingga sistem yang dibangun adalah pelayanan yang berkualitas bagi wisatawan.
“Sehingga Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat memiliki komitmen agar pelayanan pun harus super prioritas,” ujar Zeth Sony Libing dalam Pertemuan Bakohumas IV Lingkup Pemprov NTT yang dilaksanakan oleh Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Hotel Ima, Kota Kupang, Kamis (11/08/2022).
Sony Libing, juga menjelaskan bahwa alasan Pemerintah Provinsi NTT ikut mengelolanya Taman Nasional Komodo kerena Komodo merupakan satu-satunya binatang purba yang ada di Dunia.
Selain itu, alasan lain juga Ekosistem di TNK saat ini mengalami penurunan nilai jasa ekosistem akibat dari pemburuan luar, ilegal fishing dan ilegal Destructive (Bom Ikan), Kebakaran, Sampah dan Perusakan Terumbu Karang.
Untuk itu, Infrastruktur pendukung di Pulau Padar dan Komodo, harus berjalan secara paralel.
Dimana konservasi terus dilakukan, ditambah kontribusi wisatawan yang akan digunakan untuk membangun fasilitas di sana.
“Infrastruktur pendukung di dua pulau itu tentu berjalan, tetapi secara paralel.
Konservasi kami lakukan, lalu ada kontribusi wisatawan, yang akan digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum seperti kamar mandi, WC dan pos kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Libing, di Pulau Padar banyak wisatawan yang berkunjung, bahkan sampai meninggal di sana karena tidak ada petugas yang menjaga di pulau Padar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.