Kupangberita.com — Tim Penyidik Polsek Kupang Tengah melimpahkan tersangka Melianus Lasi dan barang bukti kasus pemerkosaan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, melalui Kapolsek Kupang Tengah
Iptu Elpidus Kono Feka S.Sos, Selasa ( 10/05/2022) Kepada media mengatakan
pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang dilakukan, Senin (09/05/2022).
Dalam penyerahan ini Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Muhammad Komarudin, SH dan 2 orang anggota Reskrim Bripka Karel L. leo dan Brigpol Mei I. Putra,SH.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Nomor : B-523 / N.3.25 / Eku.1 / 04 / 2022, tanggal 19 April 2022 dengan Tersangka Melianus Lasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.