Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Kupang Tengah Limpahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan di Desa Oelpuah ke Jaksa

Avatar photo
Foto. Penyidik Polsek Kupang Tengah Saat Menyerahkan Tersangka Melianus Lasi Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Foto. Penyidik Polsek Kupang Tengah Saat Menyerahkan Tersangka Melianus Lasi Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Tersangka Melianus Lasi disangkakan Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan acaman hukuman Pidana 12 Tahun penjara,” ujar Elpidus Kono Feka.

Dirinya menambahkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasipidum Kejari Oelamasi Parthers M. Mandala, SH.***

 

 

Baca Juga:  Naas, Pria di NTT Tewas Tercebur ke Sumur saat Hendak Selamatkan Ayam

Powered By NusaCloudHost