Kupangberita.com — Pemerintah Kabupaten kupang bakal menggandeng Polres Kupang untuk mengoptimalkan capaian pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Saat ini, capaian pajak MBLB di Kabupaten Kupang masih minim.
Kepala Bapenda Kabupaten Kupang Okto Tahik di ruang kerjanya Senin ( 09/05/2022 mengatakan bahwa untuk pajak MBLB dari tahun 2017 – 2021, proyek dari APBN maupun APBD I yang selama ini belum pernah melakukan pembayaran pajak galian C, “Kita sudah bekerja sama dengan Polres Kupang untuk melakukan penagihan.
Sementara ini pihak wajib pajak yang tunggak pajak galian C, sudah ada panggilan dari Polres Kupang,”ujar Okto Tahik.
Langkah pertama yang kami lakukan saat ini, sudah bersurat ke semua stakeholder yang ada di provinsi maupun di kota, yang pengambilan galian C nya di wilayah kabupaten Kupang.
Karena sesuai undang-undang wilayah mulut tambang itu ada di wilayah Kabupaten Kupang. Kalau di Kota tidak ada mulut tambang.
“Harapan yang kami inginkan adalah tunggakan dari tahun 2017 – 2021, dapat terbayarkan oleh wajib pajak,” harap Okto.
Lanjut Kepala Bapenda, bahwa Sebenarnya penagihan tunggakan ini harus dari 10 Tahun terakhir. Tetapi kami prioritaskan 5 tahun terakhir.
Dirinya membeberkan bahwa besar tunggakan khusus pajak galian C, tersebut bisa mencapai 60 hingga 70 M.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.