Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Piutang PBB Kabupaten Kupang Capai Rp 27 M

Avatar photo
Foto. Gambar Ilustrasi.
Foto. Gambar Ilustrasi.

“Karena setiap tahun tidak tertagih dan wajib pajak tidak bayar ya terus membengkak hingga sekarang ini,” katanya.

Okto berharap dengan di tempatnya petugas di setiap kecamatan dapat melakukan pemutahiran data secara baik.

Pemutahiran data ini akan kita lakukan hingga 31 Desember, tujuannya agar kita bisa tahu mana yang sudah bayar dan mana yang belum bayar.

Dirinya juga menghimbau agar setiap wajib pajak yang berdomisili di wilayah kabupaten maupun di luar wilayah kabupaten kupang dapat membayar pajaknya.

Baca Juga:  Kapal MV. Da Hao Terbakar di Laut Banda, 10 Orang di Selamatkan Basarnas, Berikut Indentitas Korban

“Saat ini juga kami sudah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di 24 Kecamatan,” terang Okto Tahik. **

 

 


Powered By NusaCloudHost