Kupangberita.com — Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH, menyerahkan bantuan beasiswa bagi 1000 mahasiswa di Kota Kupang. Bantuan diserahkan secara simbolis pada perayaan peringatan ke 136 Kota Kupang dan hari jadi ke 26 Kota Kupang sebagai daerah otonom. Perayaan yang dikemas sederhana namun meriah itu berlangsung di lapangan upacara Kantor Wali Kota Kupang, Senin (25/4).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPD RI, Ny. Hilda Riwu Kore Manafe, Ketua Pengadilan Negeri 1A Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Dandim 1604 Kupang, Mantan Wakil Wali Kota Kupang periode 2007-2012, Drs. Daniel Hurek, MM, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE,M.Si, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang, Ny. Louise Marlinda Funay-Pellokila, Pimpinan OJK Perwakilan NTT, Kepala Balai Pemasyarakatan Pimpinan Perbankan di Kota Kupang, para Staf Ahli Wali Kota dan Asisten Sekda Kota Kupang serta segenap pimpinan dan perwakilan staf perangkat daerah lingkup Kota Kupang.
Dalam sambutannya Wali Kota menyampaikan 26 tahun bagi suatu daerah otonom bukanlah waktu yang singkat, ibarat seorang manusia di usia tersebut belum dikatakan matang, justru sedang dalam proses menuju kedewasaan serta kemandirian pun baru mulai dirintis dan terbentuk.
Begitu pun halnya dengan Kota Kupang yang saat ini telah banyak berbenah namun tetap memerlukan banyak sentuhan inovasi untuk mencapai kemajuan demi kemajuan yang diidamkan bersama.
Sebab dalam upaya mencapai Kota Kupang yang layak huni, cerdas, mandiri dan sejahtera dengan tata kelola bebas KKN masih diperlukan kerja yang lebih giat dengan kolaborasi yang lebih masif, karena Kota Kupang bukanlah milik pemerintah namun seluruh komponen yang ada didalamnya.
Selaku pemimpin daerah bersama Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Jeriko mengaku merasa sangat bangga, karena Kota Kupang tetap berada dalam situasi yang nyaman dan kondusif bagi siapapun yang tinggal didalamnya.
Menurutnya semua itu terwujud berkat masyarakat Kota Kupang yang meskipun heterogen karena terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya namun tetap menghargai perbedaan tersebut dengan menjaga toleransi dan kerukunan diantara warga, sehingga layak dianugerahi peringkat ke 4 sebagai kota toleran baru-baru ini.
Ditambahkannya partisipasi masyarakat dalam pembangunan termasuk dalam menjaga kekondusifan di wilayah Kota Kupang, turut bersumbangsih terhadap capaian pembangunan, sehingga pemerintah dapat berfokus dalam meningkatkan pelayanan serta pembangunan.
Hasilnya dapat terlihat dari tren beberapa indikator kinerja makro Pemerintah Kota Kupang yang menunjukan data positif dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021, antara lain pembangunan manusia sebesar 79,74 persen atau meningkat 0,03 persen dari tahun sebelumnya dan merupakan yang tertinggi di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Inflasi di Kota Kupang juga mengalami penurunan seiring pemulihan ekonomi di masa pandemi, dimana sekali lagi kota kupang memiliki nilai bobot yang tertinggi di Provinsi NTT yaitu 80,3%.
Di aspek kesejahteraan masyarakat, indeks pembangunan manusia (IPM) meningkat dalam kurun 4 tahun terakhir di angka 80,07 persen pada tahun 2021. Selain itu, angka harapan hidup masyarakat juga mengalami peningkatan sebesar 0,24 persen dibandingkan tahun 2020 menjadi 69,79 persen atau secara garis besar mengalami peningkatan sejak tahun 2017. Dan gini rasio yang terus menurun sejak tahun 2017 hingga sebesar 0,305 persen di tahun 2021 atau tingkat ketimpangan pendapatan masyarakat yang masih dalam taraf wajar.
Sementara untuk aspek pelayanan umum, beberapa indikator juga mengalami tren positif hingga akhir tahun 2021, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan menunjukkan misi Kupang sehat cerdas sebagai salah satu misi pembangunan 5 tahun Kota Kupang, menunjukkan hasil seperti yang diharapkan, antara lain angka melek huruf hampir 100 persen, angka stunting yang mulai menurun berkat kolaborasi serta upaya masif pemerintah bersama stakeholder sehingga kasus stunting terdeteksi, tercatat dan tertangani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.