Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor, HP dan Uang

Avatar photo
E045C24C 49D3 45C9 9B05 61C1A5A34993 e1649866398977

Kupangberita.com — Polres Kupang berhasil menangkap dan menahan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Hand Phone (HP) dan sejumlah uang di wilayah hukum Polres Kupang.

Tersangka Andrian Takmanu ( 20) atau biasa dipanggil Unu atau Uci warga Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang menggasak sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan plat nomor polisi DH 5397 BZ milik Iin Harlin Lestisia Yo Adoe.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto S.I.K.,M.H, melalui Paur Humas Polres Randy Lalu Hidayat mengatakan kejadian berawal saat Korban Iin Harlin Lestisia Yo Adoe Kembali dari membeli es batu, korban memarkirkan sepeda motor di teras samping rumah dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motor.

Baca Juga:  Jelang Penetapan Calon Kepala Daerah, Polres Kupang Siagakan 90 Personil

Korban lalu masuk kedalam rumah untuk menyimpan es batu di dalam rumahnya, kemudian korban keluar rumah untuk membantu tetangganya yang berjarak 10 meter untuk membuat kue.

Pada saat tersangka melintas disamping rumah korban, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir disamping rumah, dalam posisi tidak terkunci stir dan situasi sepi.

Kemudian tersangka menghampiri sepeda motor tersebut mendorong ke belakang rumah korban melewati kebun.

Melihat situasi aman tersangka menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak yang sudah ada, karena sepeda motor berlumpur setelah melewati kebun tersangka mengendarai sepeda motor tersebut ke kolam yang ada di Kelurahan Camplong Kecamatan Fatuleu untuk mencuci sepeda motor.

Saat suami korban Ronal Johanis Pea pulang dan mempertanyakan keberadaan sepeda motor, kemudian korban menjawab sambil menunjukan lokasi terparkirnya sepeda motor.

Baca Juga:  Pesta Pernikahan di Kupang Kembali Berujung Duka, 2 Pelaku Diamankan Polisi

Namun saat itu, sepeda motor sudah tidak ada, kemudian keduanya mencari disekitar rumah, saat keduanya menuju belakang rumah ditemukan jejak sepeda roda motor menuju kebun belakang rumah, kemudian korban dan saksi mengikuti jejak roda sepeda motor namun tidak menemukan sepeda motor.

Tersangka membawa sepeda motor tersebut selama tiga hari tersangka bersembunyi di dalam pasar oesapa.

Tersangka melakukan perubahan terhadap sepeda motor dengan cara melepas plat nomor polisi, mengecat warna pelek dari warna hitam menjadi warna emas, melepas stiker sepeda motor dan memotong sparbor belakang sepeda motor.


Powered By NusaCloudHost